PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 36
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
(1) Berdasarkan SP2D Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4), Bank
Indonesia atau Bank melakukan pembayaran kepada penyedia barang/jasa atau kuasanya dengan membebankan pada Rekening Pengeluaran di Bank Indonesia/Bank atau rekening yang ditunjuk dalam SP2D Rekening Khusus.
(2) Bank Indonesia atau Bank menerbitkan dan menyampaikan Nodis atau dokumen yang dipersamakan
kepada:
KPPN;
KPA BUN Pengelolaan Hibah; dan
penyedia barang/jasa atau kuasanya.
(3) Atas pembebanan pada Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank
Indonesia atau Bank menerbitkan dan menyampaikan Advis Debet Kredit beserta Laporan Rekening Koran kepada KPPN.
