PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 37
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
(1) KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan informasi SP2D-Reksus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (4) huruf b secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
kepada Pemerintah Daerah sebagai dasar pencatatan dan pelaporan Hibah.
(2) KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan salinan SPM Rekening Khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2) dan daftar SP2D Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf b kepada EA secara elektronik sebagai dokumen pendukung dalam penyusunan SPD- Reksus atas pelaksanaan Rekening Khusus Letter of Credit.
