Pasal 38
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
(1) Atas penerbitan SP2D Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4), KPPN
menerbitkan SPB SP2D dan Daftar SPB serta menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan lampiran salinan SP2D Rekening Khusus.
(2) Berdasarkan Daftar SPB dari KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan dan menyampaikan Daftar SPD dan WPR kepada Bank Indonesia atau Bank.
(3) Berdasarkan Daftar SPD dan WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia atau Bank
melakukan pembebanan pada Rekening Khusus untuk:
dikreditkan pada Rekening Penerimaan PHLN dalam rangka Rekening Khusus; dan
dipindahbukukan ke RKUN.
(4) Berdasarkan Daftar SPD dan WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia atau Bank
menerbitkan Advis Debet Kredit beserta Laporan Rekening Koran Rekening Khusus harian dan mingguan dan menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(5) Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan salinan
Rekening Koran Rekening Khusus kepada EA sebagai dokumen pendukung penyusunan SPD- Reksus.
