PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 39
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
(1) Untuk pengisian kembali Rekening Khusus, EA mengajukan SPD-Reksus dengan melampirkan
www.hukumonline.com/pusatdata
dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
(2) Berdasarkan SPD-Reksus, Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara
mengajukan surat pengantar SPD-Reksus kepada pemberi PHLN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN.
