PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 40
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
Ketentuan mengenai penyaluran Hibah melalui tata cara Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 dan Pasal 29 sampai dengan Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyaluran
Hibah melalui tata cara Rekening Khusus dengan pembukaan Letter of Credit.
Paragraf 4
Letter of Credit
