PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 41
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
Penyaluran Hibah melalui tata cara Letter of Credit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf d merupakan janji tertulis dari bank penerbit Letter of Credit (issuing bank) yang bertindak atas permintaan pemohon (applicant) atau atas namanya sendiri untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau eksportir atau kuasa eksportir (pihak yang ditunjuk oleh penyedia barang/jasa atau kuasanya) sepanjang memenuhi persyaratan Letter of Credit.
