Pasal 42
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
(1) Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan setelah gubernur atau
bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan surat permintaan penyaluran Hibah kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- KPBJ asli bertanda tangan basah untuk pengajuan pertama yang memuat informasi paling sedikit:
nilai KPBJ bruto (termasuk Pajak Pertambahan Nilai);
tahapan/termin pembayaran; dan
nilai KPBJ dalam valuta asing maupun rupiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
amandemen KPBJ dalam hal terdapat amandemen;
daftar barang yang diimpor (master list) yang dibuat oleh gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa dan telah mendapatkan persetujuan kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian;
daftar rencana penarikan Letter of Credit per tahun anggaran;
NOL atau dokumen yang dipersamakan sepanjang dipersyaratkan oleh pemberi PHLN; dan
dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN.
(2) Berdasarkan permintaan gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA
BUN Pengelolaan Hibah mengajukan SPP SKP-L/C sebesar sebagian/seluruh nilai KPBJ atau yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN kepada KPPN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Berdasarkan SPP SKP-L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPN menerbitkan SKP-L/C dan
menyampaikan kepada Bank Indonesia atau Bank, dengan tembusan kepada:
www.hukumonline.com/pusatdata
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan
KPA BUN Pengelolaan Hibah.
(4) Berdasarkan tembusan SKP L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA BUN Pengelolaan Hibah
memberitahukan kepada penyedia barang/jasa atau kuasanya melalui gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa, untuk mengajukan pembukaan Letter of Credit di Bank Indonesia atau Bank yang besarnya tidak melebihi nilai SKP-L/C.
(5) Penyedia barang/jasa atau kuasanya menyampaikan permintaan pembukaan Letter of Credit
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Bank Indonesia atau Bank dengan melampirkan salinan:
KPBJ;
dokumen Perjanjian PHLN;
daftar barang/jasa yang akan diimpor (master list) yang telah mendapat pengesahan KPA BUN Pengelolaan Hibah; dan
dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank Indonesia atau Bank.
(6) Berdasarkan SKP-L/C dan permintaan pembukaan Letter of Credit sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Bank Indonesia atau Bank:
membuka Letter of Credit pada Bank koresponden; dan
menyampaikan surat pemberitahuan dan dokumen pembukaan Letter of Credit kepada:
penyedia barang/jasa atau kuasanya;
KPA BUN Pengelolaan Hibah; dan
KPPN.
