Pasal 8
BAB 4 — PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN HIBAH
(1) Berdasarkan SPPH/SPPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), gubernur atau
bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyusun Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA.
(2) Gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa dapat melakukan perubahan Rencana
Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
terdapat perubahan lingkup kegiatan;
terdapat perubahan rencana penarikan Hibah pada tahun berjalan; dan/atau;
terdapat luncuran dari sisa dana Hibah tahun sebelumnya.
(3) Perubahan Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian PHLN.
(4) Dalam menyusun Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan perubahan Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa berkoordinasi dengan EA.
(5) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara
koordinasi.
Bagian Kelima
PHD dan PPH
