Pasal 7
BAB 4 — PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN HIBAH
(1) Berdasarkan surat pemberitahuan alokasi anggaran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2), EA menyampaikan usulan besaran hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah calon penerima Hibah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama EA melakukan pembahasan atas usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mempertimbangkan:
kontribusi daerah dalam pencapaian program prioritas nasional;
sinkronisasi program/kegiatan hibah dengan sumber pendanaan lainnya;
kinerja dan kesiapan daerah; dan/atau
pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan
www.hukumonline.com/pusatdata
menerbitkan dan menyampaikan SPPH/SPPh kepada masing-masing Pemerintah Daerah.
(4) Penerbitan SPPH/SPPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
untuk Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri, penerbitan SPPH dilakukan setelah alokasi anggaran Hibah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
untuk Hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri, penerbitan SPPH dilakukan setelah perjanjian pinjaman luar negeri ditandatangani dan alokasi anggaran Hibah ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
untuk Hibah yang bersumber dari hibah luar negeri, penerbitan SPPh dapat dilakukan sebelum pagu alokasi Hibah ditetapkan dalam APBN.
Bagian Keempat
Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA
