PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 6
BAB 4 — PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN HIBAH
(1) Berdasarkan hasil rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara
Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Keuangan menetapkan alokasi anggaran Hibah setelah diperoleh kesimpulan rapat kerja pembahasan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Berdasarkan penetapan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan alokasi anggaran Hibah kepada EA.
Bagian Ketiga
SPPH/SPPh
