Pasal 5
BAB 4 — PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN HIBAH
(1) PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri menyusun
Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dengan mempertimbangkan usulan kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian terkait prioritas untuk kegiatan investasi prasarana dan sarana pelayanan publik.
(2) PPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang bersumber dari
pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri.
(3) Indikasi Kebutuhan Dana Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan
kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.
(4) Indikasi Kebutuhan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar alokasi
Hibah dalam Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.
(5) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata
Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
Bagian Kedua
Pengalokasian Hibah
