Pasal 4
BAB 3 — DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023 5 / 32
(1) PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara, kecuali tugas dan fungsi menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BA BUN Hibah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri.
(2) PPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai
tugas dan fungsi PPA BUN Pengelolaan Hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
(3) KPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai
tugas dan fungsi KPA BUN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
(4) Selain mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA BUN Pengelolaan
Hibah mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
menetapkan pejabat yang bertanggung jawab untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran;
menandatangani SPM;
menerbitkan SPP SKP-L/C;
menerbitkan SPP SPD-PL; dan
menerbitkan SPP SPD-PP.
Bagian Kesatu
Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah
www.hukumonline.com/pusatdata
