PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 3
BAB 3 — DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023 5 / 32
(1) Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan Hibah menetapkan:
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri;
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah; dan
Direktur Pembiayaan dan Transfer Nondana Perimbangan sebagai KPA BUN Pengelolaan Hibah.
(2) Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan
tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Hibah.
