PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 2
BAB 2 — BENTUK DAN SUMBER HIBAH
(1) Hibah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
penerimaan dalam negeri;
pinjaman luar negeri; dan/atau
hibah luar negeri.
www.hukumonline.com/pusatdata
