PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 77
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
usulan pemerintah daerah calon penerima hibah yang disampaikan EA dan masih dalam proses penandatanganan PHD/PPH, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini;
PHD/PPH yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya waktu pelaksanaan kegiatan; dan
usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang diajukan Pemerintah Daerah dan belum diberikan persetujuan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini.
www.hukumonline.com/pusatdata
