Pasal 78
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1183);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1263);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1814);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.07/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1584); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.07/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1585),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
