Pasal 76
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai:
format surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1);
format surat pertimbangan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c dan
Pasal 69 ayat (2) huruf c;
format SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a dan Pasal 69 ayat (2) huruf a;
format berita acara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b, dan Pasal 69 ayat (2) huruf b;
format bukti penerimaan hibah/kuitansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 8 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (3); dan
format laporan triwulan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
