PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 75
BAB 9 — HIBAH UNTUK BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Ketentuan mengenai tata cara penatausahaan dan pelaporan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penatausahaan dan pelaporan Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana.
Bagian Kesatu
DIPA BUN
