PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 74
BAB 9 — HIBAH UNTUK BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Ketentuan mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 56, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemantauan dan evaluasi Hibah untuk bantuan
pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana.
