Pasal 73
BAB 9 — HIBAH UNTUK BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
(1) PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan KPA BUN
Pengelolaan Hibah bertanggung jawab secara sepenuhnya atas penyaluran dana Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dari RKUN ke RKUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gubernur atau bupati/walikota bertanggungjawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas
pelaksanaan dan penggunaan dana kegiatan hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah telah menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
pascabencana sebagaimana dimaksud ayat (2) dan output telah tercapai, namun masih terdapat sisa dana Hibah di RKUD maka sisa dana Hibah tersebut disetorkan ke RKUN.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
pascabencana sebagaimana dimaksud ayat (2) sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dan output belum tercapai namun masih terdapat sisa dana Hibah di RKUD maka penyelesaian kegiatan dan output tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, serta sisa dana Hibah tersebut disetorkan ke RKUN.
Bagian Kesembilan
Pemantauan dan Evaluasi serta Penatausahaan dan Pelaporan
