Pasal 72
BAB 9 — HIBAH UNTUK BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah telah diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) sebanyak 2 (dua) kali, namun kegiatan belum selesai dan output belum tercapai serta masih terdapat sisa dana Hibah di RKUD maka penyelesaian kegiatan dan output tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, serta sisa dana Hibah tersebut disetorkan ke RKUN.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mendapat perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4), namun kegiatan belum selesai dan output belum tercapai serta masih terdapat sisa dana Hibah di RKUD maka penyelesaian kegiatan dan output tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, serta sisa dana Hibah tersebut disetorkan ke RKUN.
