Pasal 71
BAB 9 — HIBAH UNTUK BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
(1) Pemerintah Daerah menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana paling lama
12 (dua belas) bulan setelah transfer dana Hibah dari RKUN ke RKUD dilaksanakan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
pascabencana sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, Pemerintah Daerah dapat mengajukan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum kegiatan berakhir.
www.hukumonline.com/pusatdata
(3) Usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan
oleh Pemerintah Daerah setelah usulan perpanjangan waktu tersebut mendapat persetujuan dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(4) Berdasarkan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat memberikan
perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan paling banyak 2 (dua) kali perpanjangan waktu dengan ketentuan:
perpanjangan waktu pertama diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan; dan
perpanjangan waktu kedua diberikan paling lama 9 (sembilan) bulan.
(5) Perpanjangan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah mendapat
rekomendasi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
