PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 70
BAB 9 — HIBAH UNTUK BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
(1) Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1),
KPA BUN Pengelolaan Hibah menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran dan SPM kepada KPPN.
(2) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D sebagai dasar
transfer dana Hibah dari RKUN ke RKUD.
(3) Pemerintah Daerah menyampaikan bukti penerimaan Hibah/kuitansi kepada Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dana Hibah diterima di RKUD.
Bagian Kedelapan
Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
