PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 69
BAB 9 — HIBAH UNTUK BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
(1) Dalam rangka penyaluran Hibah, gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa
menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah.
(2) Surat permintaan penyaluran hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan
dokumen pendukung sebagai berikut:
SPTJM;
berita acara pembayaran;
surat pertimbangan penyaluran Hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
dokumen lain yang dipersyaratkan dalam PHD.
