Pasal 68
BAB 9 — HIBAH UNTUK BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
www.hukumonline.com/pusatdata
(1) Gubernur atau bupati/walikota menyampaikan surat permintaan pertimbangan penyaluran Hibah
kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana c.q. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
DPA;
RKA penggunaan Hibah;
SPTJM; dan
Surat Keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan pejabat perbendaharaan.
(2) Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Nasional Penanggulangan
Bencana melakukan verifikasi secara teknis dan substantif sebagai dasar untuk menerbitkan surat pertimbangan penyaluran Hibah.
(3) Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyampaikan surat pertimbangan penyaluran Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur atau bupati/walikota.
