PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 67
BAB 9 — HIBAH UNTUK BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Penyaluran Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dilakukan secara sekaligus sejumlah yang tercantum dalam PHD.
