PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 66
BAB 9 — HIBAH UNTUK BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Ketentuan mengenai tata cara penganggaran Hibah dalam APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penganggaran Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dalam APBD.
Bagian Ketujuh
Penyaluran Hibah
