Pasal 65
BAB 9 — HIBAH UNTUK BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
(1) Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3), gubernur atau bupati/walikota
atau pejabat yang diberi kuasa menyusun RKA.
(2) Gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa dapat melakukan perubahan RKA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
terdapat perubahan lingkup kegiatan; dan/atau
terdapat luncuran dari sisa dana Hibah kegiatan tahun sebelumnya.
(3) Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan petunjuk
pelaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(4) Dalam menyusun RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan RKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(5) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara
koordinasi.
(6) Pemerintah Daerah menyampaikan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan RKA
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BNPB untuk mendapat persetujuan.
Bagian Keenam
Penganggaran Hibah dalam APBD
