PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 64
BAB 9 — HIBAH UNTUK BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Hasil reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang dilakukan pada saat usulan permintaan penggunaan dana BA BUN 999.08 digunakan sebagai dasar pelaksanaan reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah atas RKA BA BUN 999.02.
Bagian Kelima
Rencana Kerja dan Anggaran
