Pasal 63
BAB 9 — HIBAH UNTUK BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
(1) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengusulkan besaran Hibah dan daftar nama
Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan surat penetapan pergeseran BA BUN 999.02.
(2) Kementerian Keuangan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana melakukan pembahasan atas
usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
kontribusi daerah dalam penyelesaian program/kegiatan hibah;
sinkronisasi program/kegiatan Hibah dengan sumber pendanaan lainnya;
kinerja dan kesiapan daerah; dan/atau
pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan dan menyampaikan SPPH kepada masing-masing Pemerintah Daerah.
(4) Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penandatanganan PHD antara
Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa.
Bagian Keempat
Reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah
www.hukumonline.com/pusatdata
