PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 62
BAB 9 — HIBAH UNTUK BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Berdasarkan usulan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan dan menyampaikan surat penetapan pergeseran BA BUN untuk Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana kepada:
Badan Nasional Penanggulangan Bencana: dan
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Bagian Ketiga
Pemberian Hibah
