PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 61
BAB 9 — HIBAH UNTUK BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Alokasi dana Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
