PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 60
BAB 9 — HIBAH UNTUK BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
www.hukumonline.com/pusatdata
(1) Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana berbentuk uang.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan dalam negeri.
Bagian Kedua
Pengalokasian Hibah
