Pasal 59
BAB 8 — PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN
(1) Gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan laporan triwulan
pelaksanaan kegiatan kepada KPA Hibah Pengelolaan Hibah dan menteri negara/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(2) Laporan triwulan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
laporan triwulan I untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret;
laporan triwulan II untuk periode 1 April sampai dengan 30 Juni;
laporan triwulan III untuk periode 1 Juli sampai dengan 30 September; dan
laporan triwulan IV untuk periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember.
(3) Laporan triwulan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
(4) Kementerian Keuangan dan kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian bersama-
sama dengan gubernur atau bupati/walikota melakukan rekonsiliasi atas laporan triwulan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal kegiatan telah berakhir, batas waktu penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri, gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan laporan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan; dan
untuk Hibah yang bersumber dari luar negeri, gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan laporan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah closing date.
