PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 58
BAB 8 — PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan atas
realisasi Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Hibah diteruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah, Hibah tersebut dicatat dalam Laporan
Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
