Pasal 57
BAB 8 — PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko merupakan koordinator penyusunan laporan
pertanggungjawaban pengelolaan hibah BA 999.02 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah.
(2) PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan PPA BUN
Pengelolaan Hibah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku koordinator setiap semesteran dan tahunan.
(3) PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan PPA BUN
Pengelolaan Hibah menyusun laporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara berdasarkan hasil pemprosesan data gabungan dan laporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya menyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri membentuk/menunjuk Unit Akuntansi PPA di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5) KPA BUN Pengelolaan Hibah menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan
keuangan atas pelaksanaan penyaluran hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Untuk pelaporan keuangan, KPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun Laporan Keuangan yang terdiri
atas:
www.hukumonline.com/pusatdata
laporan realisasi anggaran;
neraca;
catatan atas laporan keuangan;
laporan operasional; dan
laporan perubahan ekuitas.
