PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 56
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dapat meninjau kembali atau menghentikan
penyaluran Hibah apabila terjadi penyimpangan dan/atau penyalahgunaan Hibah dari maksud dan tujuan pemberian Hibah dalam PHD atau PPH.
(2) Peninjauan kembali atau penghentian penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang mendapat pertimbangan menteri negara/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait.
(3) Dalam hal penyaluran Hibah dihentikan, Pemerintah Daerah wajib memenuhi maksud dan tujuan
pemberian Hibah dalam PHD atau PPH dengan dana yang bersumber dari APBD.
