PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 55
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Kementerian Keuangan dan kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dapat
melakukan pemantauan dan evaluasi atas kinerja pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Hibah dalam rangka pencapaian target dan sasaran yang ditetapkan dalam PHD atau PPH.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri
dan/atau bersama-sama.
