Pasal 54
BAB 6 — PENYALURAN HIBAH BERUPA BARANG/JASA
(1) Dalam pelaksanaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, gubernur atau
bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan surat permintaan pertimbangan atas kelayakan barang dan/atau jasa kepada kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Berdasarkan permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian
negara/lembaga pemerintah nonkementerian menyampaikan surat pertimbangan atas kelayakan barang dan/atau jasa kepada gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa sebagai dasar pembuatan berita acara serah terima.
(3) Berdasarkan surat pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberi hibah luar negeri
atau pihak yang diberi kuasa bersama dengan gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa menandatangani berita acara serah terima.
(4) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
tanggal serah terima;
pihak pemberi dan penerima Hibah;
tujuan penyerahan;
jenis barang dan/atau jasa; dan
nilai nominal barang dan/atau Jasa dalam mata uang rupiah.
(5) Gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan salinan berita acara
serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(6) Penyaluran barang dan/atau jasa dapat disampaikan langsung oleh pemberi hibah luar negeri kepada
Pemerintah Daerah setelah penandatanganan PPH antara Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi
www.hukumonline.com/pusatdata
wewenang dan gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa.
