Pasal 51
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan
Setelmen melakukan verifikasi NoD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (5) dengan dokumen pembanding berupa tembusan surat pengantar SPD-PP.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan dan menyampaikan SP4HLN dengan lampiran salinan NoD kepada KPPN.
(3) KPPN melakukan verifikasi SP4HLN yang dilampiri salinan NoD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dengan dokumen pembanding berupa surat pengantar SPD-PP.
(4) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN menerbitkan dan menyampaikan
SP3 kepada:
Bank Indonesia atau Bank sebagai dasar pencatatan realisasi penarikan PHLN; dan
KPA BUN Pengelolaan Hibah sebagai dasar pembukuan Sistem Akuntansi Instansi pada tahun anggaran berjalan.
(5) KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan salinan SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
kepada Pemerintah Daerah sebagai dasar pencatatan dan pelaporan Hibah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
www.hukumonline.com/pusatdata
Bagian Kelima
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program/Kegiatan Hibah
