Pasal 50
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
(1) Gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan surat permintaan
penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah berdasarkan SP2D yang diterbitkan Bendahara Umum Daerah.
(2) Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN
Pengelolaan Hibah menyampaikan SPD-PP kepada KPPN dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran Pembiayaan Pendahuluan dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN.
(3) Berdasarkan SPD-PP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPN menerbitkan dan menyampaikan
surat pengantar SPD-PP kepada pemberi PHLN dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
(4) Berdasarkan surat pengantar SPD-PP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemberi PHLN
melakukan transfer dana pengganti ke RKUD.
(5) Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD sebagai pemberitahuan pelaksanaan transfer
dana kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
