PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 49
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
Dalam pelaksanaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48:
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pinjaman dan Hibah menyampaikan salinan Perjanjian PHLN kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara; dan
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menyampaikan surat keterangan tanggal efektif (effectiveness date) kepada EA dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
