PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 48
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
Penyaluran Hibah melalui tata cara Pembiayaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3) huruf e merupakan cara pembayaran yang dilakukan oleh pemberi PHLN sebagai penggantian dana atas
pelaksanaan kegiatan yang terlebih dahulu membebani APBD.
www.hukumonline.com/pusatdata
