Pasal 47
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
(1) KPPN melakukan verifikasi SP4 HLN yang dilampiri salinan NoD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46 ayat (2) dengan dokumen pembanding berupa Nodis dan kartu pengawasan Letter of Credit.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan dan
menyampaikan SP3 kepada:
Bank Indonesia atau Bank sebagai dasar pencatatan realisasi penarikan PHLN; dan
KPA BUN Pengelolaan Hibah sebagai dasar pembukuan Sistem Akuntansi Instansi pada tahun anggaran berjalan.
(3) KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan salinan SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa sebagai dasar pencatatan dan pelaporan Hibah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Paragraf 5
Pembiayaan Pendahuluan
