PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 46
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
(1) Berdasarkan SKP-L/C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dan Nodis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menyampaikan konfirmasi kepada pemberi PHLN dalam hal:
SKP-L/C dan Nodis telah diterima; dan
NoD belum diterima sampai dengan batas waktu kewajaran transfer dana PHLN.
(2) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan
menerbitkan dan menyampaikan SP4HLN lampiran salinan NoD kepada KPPN.
