Pasal 45
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
(1) Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen sebagai pemberitahuan pelaksanaan transfer dana kepada penyedia barang/jasa atau kuasanya atas realisasi Letter of Credit.
(2) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan
Setelmen menyampaikan salinan NoD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank Indonesia atau Bank.
(3) Dalam hal pemberi PHLN menyampaikan NoD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian atau gubernur atau bupati/walikota, kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian atau gubernur atau bupati/walikota menyampaikan NoD kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah.
(4) KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan NoD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
