Pasal 44
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
(1) Bank Indonesia atau Bank selaku penerbit Letter of Credit (issuing bank) mengajukan permintaan
untuk menerbitkan surat pernyataan kesediaan melakukan pembayaran (letter of commitment) kepada pemberi PHLN sepanjang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Letter of Credit dibuka pada
bank pemberi PHLN.
(3) Berdasarkan dokumen realisasi Letter of Credit yang diterima dari bank koresponden, Bank Indonesia
atau Bank menerbitkan Nodis sebagai informasi realisasi Letter of Credit dan menyampaikan kepada penyedia barang/jasa atau kuasanya, dengan tembusan kepada:
KPPN;
KPA BUN Pengelolaan Hibah; dan
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, Setelmen.
www.hukumonline.com/pusatdata
