PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.224_PMK.07_2017 Tahun 2017
Pasal 52
BAB 5 — PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG
(1) PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri, PPA BUN
Pengelolaan Hibah, dan KPA BUN Pengelolaan Hibah bertanggung jawab secara sepenuhnya atas penyaluran dana Hibah dari RKUN ke RKUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Gubernur atau bupati/walikota bertanggungjawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas
pelaksanaan dan penggunaan dana program/kegiatan yang bersumber dari Hibah.
