PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PERIBADATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN PERIBADATAN
Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang akan melaksanakan ibadah Dharmayatra harus memenuhi persyaratan : a. sehat jasmani dan rohani; dan b. memperoleh persetujuan dan izin dari Menteri Pertahanan.
