PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PERIBADATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN PERIBADATAN
(1) Pelaksanaan ibadah Dharmayatra berada diberbagai lokasi di negara India. (2) Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang akan melaksanakan ibadah Dharmayatra agar : a. bersikap anjali (tangan dicakupkan di depan dada disertai dengan konsentrasi penuh); b. disertai pemanjatan doa atau paritta; dan
c. melakukan pradaksina (meditasi berjalan) searah jarum jam mengelilingi obyek dharmayatra sebanyak 3 kali.
